Cyber

Cyber adalah kegiatan menggunakan teknologi computer sebagai alat yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.

China - US Cyber Warfare

Dilansir Euro News, Minggu (24/02/2013), menyebut perusahaan Amerika Serikat Mandiant, menuding militer Cina telah melancarkan serangan syber terhadap situs-situs koran, perusahaan dan lembaga-lembaga di Amerika. Para hacker ini beraksi berdasarkan perhitungan terperinci dan memiliki acuan yang jelas. Mereka adalah bagian dari Unit 61397 yang dikelola oleh militer Cina.

Technology WordPlay

Teknologi telah memengaruhi masyarakat dan sekelilingnya dalam banyak cara. Di banyak kelompok masyarakat, teknologi telah membantu memperbaiki ekonomi (termasuk ekonomi global masa kini).

Cyber Terrorism Investment

Cyber Terrorism Investment adalah suatu bentuk kegiatan terencana yang berupa serangan terhadap informasi, sistim komputer, program komputer dan data sehingga mengakibatkan kerugian besar karena penanaman uang serta jatuhnya korban tak berdosa

System Failure

Suatu komponen atau elemen yang dihubungkan secara bersama untuk memudahkan aliran informasi,tetapi kar ena mengalami suatu kegagalan berakibat sesuatu yang menimbulkan suatu permasalahan.

Minggu, 26 April 2015

DEFINISI KEJAHATAN CYBERCRIME

Definisi Kejahatan



Kejahatan dalam cybercrime dibedakan menjdi 2, kejahatan kerah biru, dan kejahatan kerah putih.
  •          Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
             Kejahatan ini merupakan jenis tindak kriminal yang dilakukan secara konvensionsional
             seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
  •          Kejahatan kerah putih (white collar crime)
             Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahata korporasi,
             kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

JENIS-JENIS CYBERCRIME

Jenis CyberCrime


Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
  1. Unauthorized Access
    Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port
  2. Illegal Contents
    Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.
  3. Penyebaran virus secara sengaja
    Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
  4. Data Forgery
    Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
  5. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
    Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
  6. Cyberstalking
    Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan secara berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
  7. Carding
    Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
  8. Hacking dan Cracker
    Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
    Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
  9. Cybersquatting and Typosquatting
    Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
  10. Hijacking
    Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
  11. Cyber Terorism
  12. Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

UNDANG-UNDANG KEJAHATAN CYBERCRIME

                                          Undang-undang yang Mengatur Kejahatan

Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime,  walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime , diantaranya yaitu :
  1. KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
  2. Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding )
  3. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
  4. Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik (melalui media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban)
  5. Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
  6. Pasal 282 KUHP Pornografi (Penyebaran pornografi melalui media internet).
  7. Pasal 282 dan 311 KUHP (Tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
  8. Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian )
  9. Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software
  10. Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum atau pribadi).

HUKUM TENTANG UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM & SERVICE

                              Dasar Hukum Cyber Crime – UNAUTHORIZED ACCESS:


Bunyi pasal 406 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

                                                                      UU ITE Tahun 2008


Pasal 30:
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. (cracking, hacking, illegal access).
Pasal 35:
  1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.
Pasal 46:
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
  4. Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
  5. UU ITE Thn 2008 (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik), Tentang penyampaian informasi, komunikasi, transaksi, dalam hal pembuktian serta perbuatan yang terkait dengan teknologi.

CONTOH KASUS CYBERCRIME


  • Pencurian uang atau harta benda dengan menggunakan sarana komputer atau cyber untuk melawan hukum. Bentuk kejahatan ini dapat dilakukan dengan mudah dalam hitungan detik tanpa diketahui siapapun juga. Bainbdridge (1993).
  • Memasukkan instruksi yang tidak sah, seperti contoh seorang memasukkan instruksi secara tidak sah sehingga menyebabkan sistem komputer melakukan transfer uang dari satu rekening ke rekening lain, tindakan ini dapat dilakukan oleh orang dalam atau dari luar bank yang berhasil memperoleh akses kepada sistem komputer tanpa izin.
  • Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data output, misalanya laporan dalam bentuk hasil cetak komputer dirobek, tidak dicetak atau hasilnya diubah.
  • Komputer sebagai pembantu kejahatan, misalnya seseorang dengan menggunakan komputer menelusuri rekening seseorang yang tidak aktif, kemudian melakukan penarikan dana dari rekening tersebut.
  • Penggelapan, pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.

Mengatur IP Asli Agar Dapat Di Sembunyikan

Sekarang saya mau berbagi lagi bagaimana caranya agar IP asli kita tidak dapat di liat. atau dengan kata lain IP kita akan tersembunyi. antara lain kita bisa menggunakan SSH, kita juga bisa menggunakan Proxy dan juga VPN untuk dapat menyembunyikan IP Adress kita yang asli.

dalam tulisan kali ini saya tidak memberi trik untuk menyembunyikan IP Adrees kita dengan cara di atas. disini kita akan menggunakan Add-ons yang ada di Mozzila, yaitu anonymoX . dengan menggunakan anonymoX ini otomatis IP asli kita akan tersembunyi.

sekarang buka browser mozilla anda, lalu tambahkan Add-ons anonymoX di menu pencarian pada menu Add-ons . setelah berhasil di install, maka mozilla meminta kita untuk merestart browser.

setelah di restart, maka icon dari add-ons akan muncul di bagian atas sebelah kanan. perhatikan gambar di bawah ini;
 kita juga bisa memilih IP dari negara lain untuk kita jadikan IP Address kita. ada berbagai IP dari Negara lain yang bisa kita gunakan, ada negara Inggris,Amerika,dan Belanda.

sekarang mari coba kita lihat apakah IP asli kita telah tersembunyi, alias di gantikan dengan IP dari anonymoX . lihat gambar di bawah ;



cara lain kita bisa cek di situs www.Ipsaya.com


kemudian pada gambar di atas terlihat bahwa saya menggunakan IP dari negara lain, bukan indonesia. dan IP asli saya tidak terdeteksi..

sumber : http://tombong-onggu.blogspot.com

DEEP FREEZE 8.1 Terbaru



Software yang saya bagikan kali ini adalah Deep Freeze, software ini dibuat oleh Faronics dan masih dikembangkan hingga saat ini.

Apa itu Deep Freeze? Deep Freeze adalah sebuah aplikasi yang tersedia untuk Microsoft Windows, Mac OS X, dan sistem operasi SUSE Linux yang memungkinkan administrator sistem untuk melindungi inti sistem operasi dan file konfigurasi pada workstation atau server dengan mengembalikan komputer kembali ke konfigurasi aslinya setiap kali restart komputer. Jadi intinya Deep Freeze berguna untuk mengembalikan komputer seperti semula ketika ada yang menginstal software baru.

Kelebihan Deep Freeze :

1. Mempercepat komputer dan mencegah dari kelambatan

Dengan menggunakan software ini kita dapat mencegah komputer dari kelambatan, kok bisa begitu? gimana caranya? Caranya adalah anda harus meng-Uninstal semua software yang menurut anda tidak penting dan menyisakan software yang seringkali anda pakai, selanjutnya anda instal Deep Freeze.

Dengan demikian komputer akan menjadi lebih cepat karena software yang anda miliki berkurang, jika anda membutuhkan software baru tetapi pemakaiannya hanya sesaat, maka instal dan pakai software yang anda butuhkan itu dan ketika komputer direstart software itu akan otomatis ter-uninstal. Jadi software di komputer anda tidak bertambah maka tidak akan terjadi kelambatan pada komputer

2. Mencegah dari hacker

Kebanyakan warnet menggunakan Deep Freeze untuk menjaga warnetnya dari hacker dan menjamin keamanan membernya, tanpa ada software ini hacker dapat memasang keylogger di komputer warnet dan mengeceknya selang beberapa waktu kemudian si hacker akan mengetahui semua yang diketikkan pengguna komputer warnet (korban) termasuk Semua Password korban. Tapi sayangnya saat ini telah ditemukan Anti Deep Freeze jadi hacker masih bisa melakukan pencurian data.

3. Mencegah terjadinya kehilangan software

Jika tidak bisa menambahkan software, maka juga tidak bisa menghapus software. Jadi dengan Deep Freeze anta tidak perlu khawatir dengan hilangnya software di komputer anda. karena disk pada komputer sudah dibekukan. Jangan sampai lupa password Deep Freeze karena kalian tidak dapat menginstal dan menghapus software jika Deep Freeze tidak di nonaktifkan terlebih dahulu.

4. Mencegah komputer dari virus

Kalau komputer anda tiba-tiba terserang virus, maka umur virus itu hanya ketika anda merestart/mematikan komputer, karena ketika dinyalakan maka komputer akan kembali seperti semula (sebelum terkena virus).


Download :

                    Deep Freeze 8.1 - 2015
Download Button



Fitur Deep Freeze 8 Pro :

  1.     Mematikan Dan Menghidupkan Freeze secara Manual
  2.     Automaticly Freeze PC
  3.     Mengembalikan Disk Menjadi Seperti Awal
  4.     Memungkinkan PC anda Tidak Terkena Virus
  5.     Meningkatkan Kinerja PC
  6.     PC akan Selalu dalam Performa Yang Tinggi Sehingga Anda Tidak Perlu Sering Menginstall Ulang

Cara Install Deep Freeze 8 Pro:

  1.     Download Deep Freeze 8 Pro Melalui Link Yang Sudah Di Sediakan
  2.     Install Deep Freeze 8 Pro
  3.     Tunggu Hingga Proses Deep Freeze 8 Pro Selesai
  4.     Enjoy,, Deep Freeze 8 Pro Siap Di Gunakan

Sumber  http://flirtfiles.blogspot.com